Gaji Presiden Jokowi Bakal Naik Drastis dari Rp 30 Juta Jadi Rp 500 Juta

Admin
Selasa, 29 Mei 2018 - 14:24
kali dibaca
Presiden Jokowi. Foto: Pojoksumut.com

Mediaapakabar.com - Saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Jika RPP itu benar-benar disahkan, maka gaji presiden RI akan naik drastis. Mencapai Rp 500 juta per bulan atau Rp 6,6 miliar per tahun.

Jumlah itu tertera dalam materi RPP. Dengan indeks gaji presiden sebesar 96,000 poin, besaran gaji presiden mencapai Rp 553 juta. Paling tinggi jika dibandingkan dengan pejabat tinggi lain yang dibayar dengan APBN.

Berapa gaji presiden RI saat ini? Pemerintah tidak pernah merilis angka pasti. Namun, melihat peraturan tentang gaji presiden, jumlahnya sangat jauh dari angka Rp 500 juta.

Menurut pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia (ketua DPR, MA, dan BPK).

Sementara itu, dalam PP No 75/2000 disebutkan, tiga pejabat tersebut menerima gaji Rp 5.040.000 tiap bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 tiap bulan.

Keppres No 68/2001 juga menyebutkan, besarnya tunjangan jabatan presiden adalah Rp 32.500.000.

Jadi, total uang yang diterima presiden setiap bulan adalah Rp 62.740.000 atau Rp 752.880.000 per tahun. Menurut keterangan istana, jumlah itu belum pernah berubah sejak 2001.

Dengan angka tersebut, gaji presiden RI terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan pemimpin negara-negara besar di dunia.

Gaji Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tercatat paling tinggi, yakni USD 2,2 juta atau setara dengan Rp 30,3 miliar per tahun.

Setelah Lee, ada Doris Leuthard, presiden Swiss, dengan gaji USD 437.000 atau Rp 6 miliar per tahun.

Diikuti Perdana Menteri Australia Malcolm Trunbull dengan gaji USD 403.700 atau Rp 5,5 miliar per tahun. Gaji Presiden Jokowi hanya lebih tinggi dari Presiden RRT Xi Jinping sebesar USD 20.500 atau Rp 283 juta per tahun.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menyatakan, sangat wajar jika presiden memiliki indeks penghasilan yang sangat besar seperti yang dilansir Pojoksumut.com.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima orang nomor satu di Indonesia itu sangat tinggi. “Masuk akal juga,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tugas, tanggung jawab, serta risiko presiden sangat besar.

Karena itu, menurut dia, tidak wajar jika ada gaji pejabat yang dibayar dari APBN lebih besar daripada presiden.

Dia menegaskan, justru akan berbahaya jika ada pejabat pemerintah lain yang gajinya lebih tinggi daripada presiden. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini