Dukun Palsu Beraksi Modal Patung Nyi Blorong dan Jenglot Tipu Korbannya Rp 30 Juta

Admin
Jumat, 18 Mei 2018 - 10:40
kali dibaca
Kapolres Kudus, Jawa Tengah AKBP Agusman Gurning menunjukkan dukun palsu pengganda? uang di Mapolres Kudus, Kamis (17/5/2018). Foto: Kompas.com

Mediaapakabar.com - Dukun palsu diringkus pihak kepolisian karena telah menipu korbannya sebesar Rp 30 juta.

Teguh Adreng (40), dukun palsu asal Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus seusai beraksi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bermodalkan patung Nyi Blorong, jenglot serta perlengkapan ritual, Teguh bersama seorang rekannya memperdayai korbannya. 

Kedua pelaku ini menyasar warga yang putus asa akibat terlilit utang. Di hadapan korban, pelaku mengaku bisa menggandakan uang yang disetorkan hingga berkali-kali lipat.
"Kami bekuk seorang pelaku setelah ada laporan. Sementara seorang pelaku lagi masih buron. Kami masih dalami kasus ini," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara di Mapolres Kudus seperti yang dilansir Kompas.com, Kamis (17/5/2018).
Menurut Agusman, seorang korban melaporkan telah tertipu Rp 30 juta akibat dari perbuatan pelaku.
Korban tergiur dengan iming-iming pelaku yang meyakinkan bisa melipatgandakan uang Rp 30 juta menjadi Rp 2,5 miliar.
Korban yaitu JMD (56), warga Peganjaran, Bae, Kudus berkenalan dengan pelaku melalui perantara temannya. Korban dan pelaku selanjutnya bertemu di wilayah Sragen pada awal April 2018.
Sang dukun abal-abal itu berdalih ritual penggandaan uang harus digelar di ruangan tertutup yang menghadap ke arah selatan.
Korban yang sudah masuk perangkap bujuk rayu pelaku pun mengamini. Keduanya sepakati lokasi ritual di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kudus.
Singkat cerita, pelaku bersama rekannya yang sudah mempersiapkan segalanya  mempersilakan JMD dan istrinya untuk masuk mengikuti ritual di kamar hotel.
Korban pun menyerahkan uang Rp 30 juta yang dijanjikan pelaku bisa digandakan menjadi Rp 2,5 miliar.
Setelah itu lampu kamar hotel sengaja dimatikan oleh pelaku dengan dalih supaya proses ritual berlangsung lebih khusyuk.
Tak lama kemudian, dukun palsu itu beraksi melafalkan jampi-jampi di hadapan patung logam Nyi Blorong.
Saat itu korban dan istrinya diharuskan memejamkan mata. Sesekali korban juga diminta membayangkan uangnya telah berlipat ganda.
Setelah beberapa jam, pelaku kemudian menyerahkan sebuah kardus yang telah dilakban kepada korban. Korban pun diminta menunggu hingga 12 jam untuk membuka kardus yang dipastikan oleh pelaku telah berisi uang Rp 2,5 miliar. 
Pelaku bersama rekannya kemudian pamit pulang dengan alasan bahwa ritual telah berhasil.
"Kesempatan itu digunakan pelaku untuk melarikan diri. Korban terkejut setelah dibuka ternyata isi kardus adalah dua buah kelapa," ungkap Agusman.
Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk berapa korbannya masih kami dalami," pungkasnya.
?Sementara itu Teguh mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Pengangguran ini berujar memiliki ide untuk menjadi dukun palsu pengganda uang karena membutuhkan uang untuk menghidupi keluarga kecilnya.
"Uang hasil menipu kami bagi berdua. Saya bingung tak punya pekerjaan. Cari sana sini tidak dapat. Apalagi keluarga butuh makan dan minum," tutur Teguh. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini