Dosen USU Tersangka Ujaran Kebencian Dirawat di RS Bhayangkara

Admin
Senin, 28 Mei 2018 - 11:26
kali dibaca
Himma Dewiyana Lubis (tengah). Foto: Viva
Mediaapakabar.com Kondisi Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Himma Dewiyana Lubis alias HDL yang dituduh membuat ujaran kebencian dan hoaks beberapa waktu lalu, kini kondisinya sudah semakin membaik.

HDL diciduk oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut, dirumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu (19/5/2018) lalu, karena salah satu postingan akun media sosial Facebooknya yang viral hingga mengundang perdebatan hangat dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Seperti yang dilansir Tribun-Medan.com, Himma membuat status Fb, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu
"Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
Sekretaris Umum KAHMI Khairul Munadi yang juga bagian dari tim kuasa hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan mengatakan Himma saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara.
"Dia sudah bisa salat, walau salatnya masih duduk di tempat tidur. Karena kondisi tubuh masih sangat lemah," kata Khairul lewat sambungan telepon seluler, Senin (28/5/2018).
Khairul menjelaskan bahwa menurut keterangan dokter, Himma punya riwayat penyakit Vertigo. Mungkin karena proses pemeriksaan, jadi kondisinya menurun dan kumat penyakitnya.
"Tapi saat ini HDL sudah ditangani dokter dan kondisinya mulai stabil. Kita masih terus menunggu proses penyembuhan HDL," ujar Khairul.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan mengatakan Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.
"Ia kita tangkap karena menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Tatan lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (19/5/2018) lalu.
"Himma membuat status itu, karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden. Disamping itu Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," ungkapnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini