Diduga Hina Kapolri dan Kapolda, Melfin Sihombing Mantan Anggota Polisi Ditangkap

Admin
Selasa, 08 Mei 2018 - 09:57
kali dibaca
Melfin Sihombing

Mediaapakabar.com - Unit Jahtanras Polda Sumutera Utara menciduk mantan anggota polisi bernama Melfin Sihombing dari kediamannya di Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sabtu (5/5/2018).

Melfin dijemput paksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut yang dilakukan di media sosial.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penjemputan terhadap Melfin Sihombing terkait dengan kasus penghinaan sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Melalui siaran pers pihak kepolisian yang diterima, MP Nainggolan menyebut, informasi dan temuan penghinaan terjadi di akun facebook Hombing Melfin.

"Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut," sebut Nainggolan seperti yang dilansir Tribun Medan.

Dalam rilis tersebut juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH) Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.

Polisi masih membawa dan memeriksanya di Mapolda Sumut. Selain itu melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa dua saksi, juga melakukan pengembangan.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari Humas Polda Sumut terkait status hukum Melfin Sihombing.

Pengamatan www.tribun-medan.com, pada akun facebook Hombing Melfin, terlihat beberapa postingan yang menjurus penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut.

Selain itu, ada pula postingan dirinya memohon keadilan atas dugaan penzoliman yang dilakukan bekas atasannya terdahulu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini