Bos Cemara Asri Mujianto Siap Disidang, Berkasnya Telah P21

Admin
Rabu, 09 Mei 2018 - 12:39
kali dibaca
Mujianto bos PT Cemara Asri Group

Mediaapakabar.com - Berkas perkara penipuan, yang menjadikan pengusaha properti di Medan, Mujianto dan orang kepercayaannya Rosihan Anwar sebagai tersangka, dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Jaksa menyatakan berkas milik tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah menerbitkan surat P21 kepada penyidik Polda Sumut pada Senin (7/5/2018) kemarin,” kata Sumanggar kepada wartawan di Medan seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Selasa (8/5/2018).

Diutarakan dia, pihaknya kini sedang menunggu penyidik Polda Sumut untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun sesuai ketentuan undang-undang, dari mulai diterbitkan P21 selama 30 hari ke depan, kalau tidak dipenuhi maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polri.

“Demi kepastian hukum jika 30 hari pasca penerbitan P21, penyidik Polri tidak menghadirkan tersangka maka berkas perkara akan kita kembalikan ke penyidik. Jaksa tidak akan menanganinya lagi,” sebut Sumanggar.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengaku sudah menerima surat P21 kasus penipuan Mujianto dari Kejati Sumut. Lebih dari itu, sudah juga mengajukan surat pencekalan terhadap Mujianto.

“Permohonan cekal terhadap Mujianto sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi kemarin,” sebut Andi.

Seperti diketahui, Polda Sumut telah mengeluarkan surat DPO terhadap Bos PT Cemara Asri Group itu sejak Kamis 19 April 2018 silam. Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto masuk dalam DPO di antaranya karena dia sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Terakhir, dia terdeteksi tengah berada di Singapura.

Kasus yang menjerat Mujianto terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar. Mujianto, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Beberapa hari berselang, penahanannya ditangguhkan.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini