Biaya Umroh Minimal Rp 20 Juta, Tak Ada Lagi Sistem Ponzi, MLM dan Money Game

Admin
Sabtu, 12 Mei 2018 - 21:33
kali dibaca
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Pusat, Arfi Hatim, dalam sosialisasi PMA No 8/2018

Mediaapakabar.com  - Menteri Agama RI mengeluarkan peraturan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yaitu PMA Nomor 8 Tahun 2018. 

Peraturan tersebut berlaku efektif mulai Maret 2018 lalu.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Pusat, Arfi Hatim menjelaskan, PMA tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada calon jemaah umrah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Dengan PMA ini maka penyelenggaraan umrah dan haji khusus dapat kita awasi secara ketat. Karena di dalamnya mengatur mengenai legalitas lembaga hingga mekanisme pelaksanaannya," kata Arfi dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Candi Indah Kota Semarang seperti yang dilansir Tribunnews, Jumat (11/5/2018).
Arfi mengungkapkan, dalam peraturan tersebut disebutkan penyelengara harus menyelenggarakan ibadah umrah dan haji dengan sistem syariah.
Artinya, tidak ada lagi penyelenggara yang menggunakan sistem ponzi, MLM atau money game.
Sistem tersebut justru merugikan para jemaah atau masyarakat.
"Masyarakat jangan mau ditawari umrah atau haji khusus oleh biro dengan sistem itu. Kalau masih ada penyelenggara umrah yang menjalankan sistem ponzi atau MLM, catat dan laporkan kepada kami. Akan kami cabut izinnya," tegasnya.
Selain itu, mekanisme pemberangkatan juga diatur maksimal 6 bulan sejak calon jemaah mendaftar umrah.
Jika lebih dari waktu yang ditentukan, penyelenggara bisa dikenai sanksi.
Kemudian juga referensi harga umrah yaitu Rp 20 juta.
Kalau ada biro yang mematok biaya umrah di bawah Rp 20 juta, maka akan dipanggil dan dimintai keterangan.
Sepanjang pihak biro dapat menjelaskan kualitas layanan yang diberikan memenuhi standar, tidak menutup kemungkinan harga di bawah itu boleh diterapkan.
"Kenapa demikian? Karena kami ingin menjaga agar jemaah itu mendapat kepastian bagaimana penginapannya, perjalanan pesawatnya dan teknis lainnya. Intinya agar jemaah itu terlindungi," paparnya.
Tidak selesai sampai di situ, Kemenag juga akan menjalankan sertifikasi lembaga penyelenggara umrah dan haji khusus, termasuk juga kompetensi personel di dalamnya.
Sedangkan untuk perizinan, biro cukup mengurus satu kali dan tidak lagi melakukan pembaharuan secara periodik.
Namun untuk sertifikasi itu akan dilakukan secara periodik.
"Kami memberikan waktu kepada para biro penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus untuk mengurus sertifikasinya dalam waktu satu tahun. Jika tidak maka kami beri sanksi," ancamnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini