Beredar Surat Pemko Medan Atas Nama Walikota Larang Kegiatan #2019GantiPresiden

Admin
Senin, 07 Mei 2018 - 09:41
kali dibaca
Ilustrasi

Mediaapakabar.com - Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengeluarkan kebijakan atau maklumat tentang larangan kegiatan #2019GantiPresiden.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 300/4707 tertanggal 4 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Sekretariat Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri atas nama Wali Kota Medan.

Sejumlah tempat yang dilarang menampilkan kegiatan tersebut antara lain Car Free Day (CFD) Pemko Medan yang diselenggarakan pada setiap hari Minggu bertempat di Jalan Pulau Pinang, Medan. Selain itu, rumah ibadah dan lembaga pendidikan juga dilarang menggelar kegiatan tersebut.

Anggota DPRD Medan, Jumadi menyayangkan keluarnya surat tersebut. Menurutnya, kebijakan Walikota Medan itu telah menghambat kebebasan berdemonstrasi."#2019GantiPresiden itu tidak melanggar konstitusi, itu legal," katanya, Minggu (6/5/2018).



Menurutnya, kegiatan #2019GantiPresiden berjalan di atas konstitusi. Sebab, setiap 5 tahun ada agenda pemilihan presiden.

"Pemko Medan jangan ikut panik apalagi dengan melakukan sebuah tindakan yang reaktif. Saya khawatir dengan adanya larangan tersebut malah akan memancing suasana yang tidak kondusif," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan seperti yang dilansir BeritaSumut.com.

Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan, Mussadad mengatakan pihaknya sengaja mengeluarkan kebijakan mengenai larangan politik di setiap CFD.

Mussadad menilai gerakan #2019GantiPresiden merupakan agenda politik. Sehingga, pihaknya melakukan pelarangan terhadap kegiatan itu pada arena CFD."Di Ramadhan Fair juga akan dilarang kegiatan itu, kalau ada spanduk akan langsung diturunkan," ungkapnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini