Berdalih Tuntut Ilmu Hitam Pelaku Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

Admin
Senin, 07 Mei 2018 - 21:31
kali dibaca
Tersangka Saripin diamankan polisi karena mencabuli tiga anak di bawah umur dengan berkedok memiliki ilmu hitam, Senin (7/5/2018). (Foto: Tribun Medan)

Mediaapakabar.com - Terungkapnya pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Saripin (29), warga Jalan Setia Tirta, Desa Bendungan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, memang sangat memprihatikan. Pemuda ini mencabuli tiga anak-anak sekaligus.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna pun sempat geleng-geleng kepala mendengar pengakuan pelaku pencabulan tersebut saat paparan kasus di Mapolsek Sunggal, Senin (7/5/2018).
Perwira polisi ini mengatakan, cara pelaku melakukan pencabulan dengan modus memiliki ilmu hitam. Pelaku menipu para korban akan mengajari main kuda kepang. Namun syaratnya harus "dibuang" lebih dulu arwah kuntilanak, genderuwo dan sundelbolong yang ada pada kemaluan korban.
"Dari pengakuan pelaku sendiri, bahwa ia memiliki ilmu hitam. Karena memiliki ilmu hitam inilah, pelaku mencabuli tiga anak sekaligus yang masih di bawah umur," ucap Wira kepada awak media seperti yang dilansir Tribun Medan.
Namun pelaku mengakui ia bergairah atau bernafsu hingga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Saya sadar bang, dan memang karena nafsu," ungkap tersangka Saripin. Mendegar pengakuan itu, Kompol Wira menggeleng-gelengkan kepalanya. Ia mengaku tak menyangka aksi keji pelaku terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.
Saripin menyebut, ia mencabuli ketiga korbannya yang berjenis kelamin laki-laki dengan cara memegang-megang dan meng*sap kemaluan korban.
"Saya pegang-pegang bang, dan di*sap. Waktu itu di lapangan Lembah sana," akunya sembari menundukkan kepala.
Pelaku yang disebut bekerja sebagai tukang bangunan itu mencabuli korban bernama DP (14) siswa SMP, MRP (14) siswa kelas 2 SMP, dan BS (15) siswa kelas satu SMK.
"Tersangka kami tahan karena terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah melanggar pasal 82 junto 76 E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," terang Kapolsek. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini