Begini Tampang Pria Pemakan Organ Vital Manusia yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Admin
Jumat, 04 Mei 2018 - 08:55
kali dibaca
Terosman alias Mansur (57) divonis penjara seumur hidup karena membunuh majikannya, M Dasrullah. Foto: Detik

Mediaapakabar.com - Terosman alias Mansur (57) divonis penjara seumur hidup karena membunuh majikannya, M Dasrullah. Dia membunuh dengan cara sadis, memotong kelamin si majikan. Bahkan Mansur memakan kelamin majikannya.

Vonis itu diputus di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kamis (3/5/2018) kemarin. Sidang dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Derman P Nababan.

Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari berhasil membuktikan pembunuhan Mansur seperti yang dilansir SeruJambi.com.

Mansur bekerja di kebun sawit milik M Dasrullah selama 4 tahun sebagai penjaga kebun dan tukang panen.

Mansur membunuh lantaran kesal karena mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan dijanjikan Dasrullah. Janjinya, Mansur dapat upah Rp 2 Juta per bulan. Tapi dia cuma dapat Rp 200 Ribu.

Minggu (5/11/2017) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, Mansur masuk ke pondok untuk melihat Dasrullah yang sudah tertidur. Melihat korban sudah tertidur, Mansur mengambil golok dan langsung membacok lengan kiri korban. Dasrullah terbangun sambil berteriak.

Mendengar teriakan Dasrullah, Mansur semakin membabi buta, dia menggorok leher Dasrullah, kemudian membacok dada korban, lengan kanan, dan perut korban. Hingga isi perut korban terburai keluar.

Tidak puas melihat korban yang sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian memotong kemaluan korban menggunakan pisau dapur, namun tidak berhasil. Kemudian Mansur mengambil kembali golok yang digunakan untuk membacok korban tadi untuk memotong kemaluan korban hingga putus.

Ketika itu lah kemaluan tersebut direbus, kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi.

Mayat korban di kubur dekat lokasi pembunuhan. Usai melakukan aksi sadis dan kanibal tersebut, Mansur masih bekerja seperti biasa memanen di kebun tersebut. Namun karena merasa dihantui oleh ketakutan Mansur dan anaknya pergi ke Padang dengan membawa sepeda motor milik Dasrullah.

Tapi polisi menangkap Mansur, lalu pengadilan mengadilinya. Akhirnya Mansur dihukum penjara seumur hidup. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini