Bandar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan, Barang Haram Disembunyikan di Dompet

Admin
Jumat, 25 Mei 2018 - 16:24
kali dibaca
Bandar sabu diringkus Polisi. Foto: Tribratanews
Mediaapakabar.com -  Polisi menangkap Danil Irawan (31), dekat kediamannya di Jalan Panglima Polem ujung Gang Musholla Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (23/5/2018) jam 11.00 Wib.

Danil ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan yang mendapat laporan bahwa dia telah melakukan bisnis haram menjual sabu di kawasan itu.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kasat Res Narkoba Polres Asahan dengan memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap Danil saat dia sedang duduk di pinggir sungai.

Ketika digeledah, polisi menemukan sebuah dompet bertuliskan Animob, yang ternyata berisi sabu-sabu seperti yang dikutip dari Tribratanews.



Hasil interogasi di lokasi, Danil mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki warga Kecamatan Bagan Asahan. Barang bukti yang berhasil diamankan.

Hasil penggrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 3 plastik klip ukuran sedang sabu seberat 10,12 gram (brutto), 23 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 dompet bertulis Animob, 1 HP samsung lipat dan uang Rp80.000.

“Kita sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” beber Kasat Narkoba Polres Asaham AKP Wilson Siregar, ujarnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini