Anniesa Hasibuan Menangis, Suami Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

Admin
Selasa, 08 Mei 2018 - 23:45
kali dibaca
Bos First Travel mendengar tuntutan dari jaksa. Foto: Poskotanews

Mediaapakabar.com - Komisaris dan Direksi First Travel Andika Surachman serta Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun kurungan penjara sedangkan adiknya Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar rupiah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan perjalanan umrah melalui First Travel hingga sekitar 63 ribu orang menjadi korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 905 miliar.

Sidang sempat molor sekitar lima jam lebih dari djawal yang ditentukan sekitar pukul 10:00 hingga pukul 15:15 baru mulai, Senin (7/5).

Dalam tuntutan 800 lembar yang dipimpin Heri Jerman, mengatakan bahwa Andika Suarchman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindakan pidana membelanjakan, membawa uang atau perbuatan lain atas kekayaan lain yang berdasarkan tindak pidana penipuan dan tindakan pidana pencucian uang.

Oleh karenannya mereka dituntut 20 tahun,kurungan penjara dengan denda Rp 10 miliar subside 3 tahun kurungan penjara seperti yang dilansir Poskotanews.com.

Untuk Kiki Hasibuan adik Anniesa Hasibuan yang ikut serta membantu kegiatan tersebut dituntut hukuman 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar dan subsider kurungan penjara 1,8 tahun.

Mendengar tuntutan tim JPU tersebut Anniesa Hasibuan tidak dapat menahan tangis dan berkali-kali mengusap air mata saat mendengarkan tuntutan tersebut. Sedangkan Andika Surachman dan Kiki Hasibuan tertunduk sedih sambil menahan tangis.

Barang Bukti Dibagikan

Semua aset milik first travel yang diduga milik ribuan orang calon jemaah, kata Ketua Tim JPU Heri Jerman, dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus korban First Travel yang dibuatkan secara tertulis di notaris untuk dibagikan secara proporsional kepada mereka.

Untuk nilainya barang bukti baik kendaraan, rumah, restoran di London, tanah di Lombok dan lainnya ditotal mencapai Rp 40 hingga 50 miliar.

“Kami dari tim JPU meminta secara langsung dan tertulis agar aset itu dibagikan kembali secara proposional ke ribuan calon jamaah umrah kepada Ketua Majelis Hakim,” ujarnya.

Mendengar permintaan tim JPU kepada Majelis Hakim berkaitan dana maupun barang bukti milik first travel untuk dibagikan kontan pengunjung sidang yang kebanyakan korban sempat berteriak. “Syukurin.. Mereka pantas untuk mendapatkan ganjaran tersebut karena banyak korban yang sengsara akibat ulahnya,” tutur Ny. Tuti, warga Cimanggis, Depok.

Ketiga terdakwa yaitu Andika Surcahman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan saat ditanya Ketua Majelis Hakim Soebandi berkaitan pembelaan, mengatakan bahwa dirinya akan membacakan pembelanaan sendiri dan tertulis oleh kuasa hukumnya.

Luthfi Yazid, kuasa hukum korban First Travel, mengatakan klaiennya tetap berharap dana kembali dan yang lain dapat diberangkatkan umrah sesuai janji terdakwa. “Pemeriksaan saksi dalam sidang selama ini tentunya jelas menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena penipuan, pengelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya

Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang akan dilakukan Rabu (16/5) di Pengadilan Negeri Depok. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini