Aneh, PTPN2 Tak Dirugikan Tanah Eks HGU Dijual Terdakwa Pengusaha Tamin Sukardi

Admin
Selasa, 22 Mei 2018 - 10:54
kali dibaca
Terdakwa Tamin jalani sidang agenda dengan keterangan saksi di PN Medan, Senin. 
Mediaapakabar.com Sidang lanjutan Tamin Sukardi yang didakwa menyelewengkan aset PTPN 2 berlangsung, Senin (21/5/2018).
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menghadirkan dua saksi.
Pada sidang tersebut, saksi Marisi Butar Butar selaku Direktur Operasional PTPN 2, mengaku tidak mengetahui terdakwa Tamin Sukardi menjual tanah negara.
"Saya tidak tahu itu pak hakim," ujar saksi yang menjabat sebagai Dirops PTPN 2 sejak 2016 tersebut di Ruang Sidang Utama PN Medan seperti yang dilansir Tribun Medan.
Menurutnya, tanah seluas 106 Ha dari 5873 hektar yang berlokasi di Pasar IV Desa Helvetia sejak 2002 sudah habis Hak Guna Usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang lagi. Bahkan pada 2011 tanah 74 Ha dari 106 hektar tersebut sudah dieksekusi dan diserahkan kepada 65 warga selaku pemiliknya.
Karena itu, tambah Marisi, PTPN 2 sudah menghapus bukukan tanah tersebut dari aset,setelah minta legal opini dari Kejatisu dan Pengadilan Tinggi (PT) dan BPKP. Hanya saja tanah tersebut belum dicoret dari neraca aktiva karena masih menunggu izin Menteri BUMN selaku pemegang saham.
Apakah PTPN 2 masih berwenang atas tanah yang telah berakhirnya HGU, menurut Marisi seharusnya tanah tersebut dikembalikan ke negara. Namun sampai saat ini PTPN 2 belum merealisasikannya karena menunggu persetujuan pemegang saham.
Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo lalu menanyakan kalau ini bukan aset, kenapa ada kasus seperti ini disidangkan, Marisi kemudian menjawab saya juga tidak tahu pak hakim, tapi kalau aset itu bukan milik PTPN2.
Sementara itu, Dalam sidang tersebut, saksi Keneddy menegaskan pihak PTPN2, tidak merasa dirugikan karena sudah jelas itu bukan aset setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (eksekusi).
Kabag Hukum PTPN 2 Kennedy Sibarani dalam kesaksiannya juga menyebutkan PTPN2 masih tetap melakukan divestasi (pengalihan) tanah seluas 32 hektar kepada Alwashliyah seharga Rp 8 miliar, walau lahan tersebut eks HGU.
"Saya gak tau landasannya kenapa PTPN2 bisa mengalihkan tanah eks HGU," ujar saksi.
Namun saksi mengakui dana divestasi Rp 8 miliar tersebut masih disimpan di kas PTPN2.
Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, maka proses persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sebelum majelis hakim menutup persidangan, terdakwa Tamin Sukardi kembali memohon penangguhan penahanan karena sakit jantung yang harus menjalani perawatan selama dua bulan di rumah sakit. Namun permohonan itu sedang dipertimbangkan oleh Majelis hakim.
Share:
Komentar

Berita Terkini