Alfian Tanjung Menangis dan Peluk Anak Istrinya Usai Divonis Bebas Pengadilan

Admin
Rabu, 30 Mei 2018 - 14:16
kali dibaca
Alvian Tanjung usai pembacaan vonis bebas dirinya. Foto: Medcom.id
Mediaapakabar.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.

"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.
Majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
Saat mendengar putusan itu, Alfian mengatakan menerima segala putusan hakim.
"Saya sebagai terdakwa menerima semua putusan ini," ujar Alfian.
Tangis kebahagian tampak dari wajah keluarga Alfian Tanjung yang divonis bebas oleh majelis hakim saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Alfian merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait kicauannya dalam akun Twitter yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI".
"Alhamdulillah, ayah bebas," ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.
Usai persidangan, Alfian memeluk kedua anaknya dan istrinya. Alfian dan anak-anaknya tampak menangis.
Puluhan pendukung Alfian juga terlihat gembira menyambut putusan tersebut.
Para pendukung saling berpelukan atas putusan tersebut. Usai persidangan, para pendukung Alfian masuk ke area persidangan sambil memberikan selamat serta pelukan kepada Alfian.
"'Memang seharunya ustaz bebas, Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak sejumlah pendukung Alfian yang berada dalam ruang persidangan.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus twit "PDI-P 85% isinya kader PKI". Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri. Namun dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini