Surat Keterangan Kolektif e-KTP Tak Dikeluarkan Disdukcapil Kota Medan

Admin
Jumat, 27 April 2018 - 10:47
kali dibaca
Ilustrasi

Mediaapakabar.com - Surat keterangan (suket) kolektif tidak dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan saat perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Padahal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah mengusulkan penerbitan suket tersebut guna mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, OK Zulfi mengatakan perekaman e-KTP yang dilakukan secara individu.

“Kolektif enggak ada. Kita enggak ada ramai-ramai gitu,” ujarnya baru-baru ini.

OK Zulfi mengaku, secara bertahap terus dilakukan perekaman e-KTP di kantor camat untuk mendapatkan suket tersebut. Prosesnya, setiap hari kerja terus dilakukan.

Pun begitu, berapa banyak masyarakat Medan yang memenuhi syarat hak pilih tapi belum mendapatkan suket, OK Zulfi tak dapat menyebutkan jumlahnya. Dia hanya menyampaikan jumlah yang belum mencetak KTP elektronik.

“Data terakhir, lebih kurang 120 ribu lagi yang harus kita cetak e-KTP. Namun, data ini dinamis karena setiap hari proses perekaman terus berjalan sehingga jumlahnya akan bertambah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumut mengusulkan penerbitan suket kolektif untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilih karena belum tuntas proses perekaman e-KTP. Diperkirakan, ratusan ribu penduduk Sumut terancam dicoret atau tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Penerbitan suket kolektif tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumut belum lama ini, yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga lainnya.

Penerbitan suket secara kolektif itu dapat dilakukan sambil Disdukcapil terus melakukan perekaman KTP elektronik.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 8/2018, pemilih harus menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan.

Apabila tidak dapat menunjukkan salah satu syarat tersebut, maka kemungkinan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “Sejauh ini kita masih mengacu kepada PKPU Nomor 8/2018 tersebut,” ujarnya. 
Share:
Komentar

Berita Terkini