Seorang Pemuda Tusuk Temannya Sendiri Hingga Tewas Demi Jajal Ilmu Kebal

Admin
Rabu, 25 April 2018 - 13:14
kali dibaca
Hamsir Gailea (26)  membunuh temannya sendiri

Mediaapakabar.com - Hanya gara-gara berniat menguji ilmu kebal seorang pemuda malah membunuh temannya sendiri. Bagaimana ceritanya?

Hamsir Gailea (26) warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, sangat menyesal karena sudah menusuk teman kosnya sendiri hingga tewas.

Aksinya itu ternyata untuk menguji ilmu kebal milik korban bernama Sadikin Umasangadji (34).

Peristiwa terjadi (15/4) lalu. Saat itu Polsek Ngaliyan Semarang mendapatkan laporan adanya orang tewas di kos Jalan Untung Suropati, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. Bersamaan dengan itu ada seorang pemuda menyerahkan diri di Polsek Semarang Barat.

Pemuda itu adalah Hamsir yang mengaku menusuk temannya sendiri. Ia mengira lokasi kosnya itu berada di wilayah hukum Polsek Semarang Barat.

"Pelaku tahunya kejadian masuk ke Polsek Semarang Barat. Kemudian kita tindak lanjuti," kata Kapolsek Ngaliyan, Kompol Donny Eko Listianto, saat gelar kasus di kantornya, Selasa (24/4/2018) seperti yang dilansir Detik.com.

Dari pengakuan pelaku, saat kejadian ia diminta menusukkan pisau ke dada korban. Korban mengaku memiliki ilmu kebal dan yakin tidak akan terjadi apa-apa. Saat itu baik pelaku maupun korban dalam kondisi mabuk.

"Keduanya kondisi mabuk. Motifnya mencoba ilmu kanuragan. Pelaku menusukkan pisau sedalam 2,5 sentimeter ke dada korban," tandasnya.

Sementara itu Hamsir mengatakan, selain memintanya menusuk, korban juga sempat menyebut-nyebut marga keluarga Hamsir, sehingga ia sempat tersulut emosi karena dalam kondisi mabuk.

"Waktu aku mau masak mi di dapur, dia bilang 'umar ayo tikam aku, mempan tidak'. Dia juga bilang kalau aku benar Gailea maka berani menusuk dan pisau akan tembus. Akhirnya aku tusuk karena sudah menyebut marga," kata Hamsir.

Tidak ada perlawanan dari korban. Bahkan korban langsung berjalan ke kamar usai ditusuk. Setelah pelaku selesai makan, ia mengecek kondisi korban dan ternyata sudah tewas.

Atas penyesalanya, Hamsir menyerahkan diri ke kepolisian. Namun ia tetap harus menjalani proses hukum karena dijerat pasal 338 jo pasal 354 jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AS/Mediapakabar.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini