Razman Arif Tuding KPUD Tak Becus Usai Tak Loloskan Dirinya Daftar DPD RI

Admin
Minggu, 29 April 2018 - 19:52
kali dibaca
Razman Arif Nasution. (Foto: Tempo.co)

Mediaapakabar.com - Razman Arif Nasution berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Razman merasa ada yang tidak beres pada proses pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut 2019.
"Saya tidak menuduh, saya menduga saja ada yang tidak becus di sini," kata Razman di Emerald Hotel Jalan Putri Hijau, Medan, seperti yang dilansir Tribun-Medan.com, Sabtu (28/4/2018).
Razman awalnya berencana mendaftar Calon Anggota DPD RI asal Sumut 2019.
Ia menyerahkan syarat dukungan minimal calon perseorangan ke Kantor KPU Sumut Jalan Parintis Kemerdekaan, Medan, pada Kamis (26/4/2018) lalu.
Namun, KPU Sumut memutuskan menolak syarat pendaftaran Razman karena alasan tertentu.

Razman Arif Nasution saat ditemui di Emerald Hotel Jalan Putri Hijau, Medan, Sabtu (28/4/2018).
Razman Arif Nasution saat ditemui di Emerald Hotel Jalan Putri Hijau, Medan, Sabtu (28/4/2018). 

"Saya meragukan kinerja ini dengan baik. Daripada saya menghabiskan waktu dan biaya, saya menyatakan menarik diri. Silakan rakyat menilai, silakan calon yang lain, saya dorong untuk menggugat juga ke Bawaslu," kata Razman.
Ketua Tim Pengumpulan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI adal Sumut Razman Arif, Amir Arif, menceritakan kejanggalan yang dirasa pihaknya sehingga berniat melayangkan gugatan.
Amir mengatakan, mereka datang menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KPU Sumut pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 22:30 WIB, atau beberapa jam sebelum masa penyerahan syarat dukungan ditutup.
Razman memeroleh nomor urut pendaftaran ke-26.
Menurut Amir, mereka telah menyerahkan softcopy syarat dukungan sebanyak 4.093 dukungan yang tersebar di 18 daerah.
Hingga melewati pukul Jumat (27/4/2018) 00:00 WIB, berkas Razman belum diperiksa.
Proses berlanjut hingga Jumat (27/4/2018) pukul 06:00 WIB. Karena belum tuntas, proses pemeriksaan berkas pun diputuskan untuk dilanjut hingga pukul 14:00 WIB.
Menurut Amir, berkas Razman akhirnya diperiksa pada pukul 20:00 WIB, sesuai nomor urutnya ke-26. Dalam prosesnya, KPU menyatakan terdapat 372 kekurangan syarat dukungan yang berupa hardcopy.
"Kalau softcopy kami sudah, tapi tinggal hardcopy-nya. Kami pun bilang bahwa kekurangan yang 372 itu ada di mobil. Tapi KPU tidak menerima, saya kira mereka berpikir bahwa kami hendak mendaftar ulang. Padahal hanya menambahi kekurangan itu," kata Amir.
"Kami kan dari perjalanan yang cukup jauh, jadi wajar kalau berkas tertinggal-tinggal di mobil," sambungnya.
Kuasa Hukum Razman, Andi Agam mengatakan bakal mengumpulkan bukti untuk menggugat KPU Sumut.
"Kami dari kuasa hukum dalam ini akan mempelajari akan mengkaji kasus ini," katanya.
Andi menduga terdapat ketidakprofesionalan oleh KPU Sumut dalam proses pendaftaran calon anggota DPD RI ini.
"Kalau KPU konsisten, seharusnya proses ditutup pada 26 April pukul 24:00 WIB. Ini kan sampai keesokanharinya karena alasan keterbatasan SDM. Ini sedangkan kami yant hanya kekurangan hardcopy, tidak diberi kelonggaran," kata Andi.
Terpisah, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mempersilakan pihak-pihak yang hendak menggugat KPU Sumut.
Iskandar mengatakan, gugatan merupakan hak yang dimiliki para pendaftar.
"Memang jalurnya seperti itu, digugat ke Bawaslu Sumut," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, terdapat 27 pendaftar yang menyerahkan syarat dukungan untuk maju sebagai Calon Anggota DPD RI asal Sumut 2019. Dari 27 pendaftar itu, berkas empat orang di antaranya ditolak KPU Sumut. 
Alasannya tak lain akibat jumlah syarat dukungan yang tertera pada softcopy tidak sesuai dengan hardcopy yang diserahkan. 
Keempat pendaftar yang dokumen pendaftarannya ditolak adalah Tarida Sinambela, Razman Arif, Ikrimah Hamidy dan Hakirin Jefri. 
Sedangkan 23 pendaftar Calon Anggota DPD RI asal Sumut yang berkasnya diterima adalah :
1. Dedi Iskandar Batubara
2. Ali Yakub Matondang
3. Faisal Amri
4. Abdillah
5. Raidir Sigalingging
6.Tolopan Silitonga
7. Abdul Hakim Siagian
8. Solahuddin Nasution
9. Nursyam
10. Sultoni Tri Kusuma
11.Willem TP Simarmata
12. Darmayanti Lubis
13. Parlindungan Purba
14. Aidan Nazwir Panggabean
15. Syamsul Arifin
16. Nurhasanah
17. Dadang Darmawan
18. Badikenta Sitepu
19. M. Nuh
20. Syamsul Hilal
21. Sutan Erwin Sihombing
22. Marnix Sahata Hutabarat
23.Hendriyanto
Share:
Komentar

Berita Terkini