Pendaftaran Sopir Taksi Online Diwajibkan Secara Tatap Muka

Admin
Minggu, 29 April 2018 - 20:10
kali dibaca
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Detik.com

Mediaapakabar.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewajibkan pendaftaran sopir taksi online secara tatap muka. Ia melarang pendaftaran dengan cara online.

"Proses rekrutmen ini tidak boleh main-main jadi, tidak boleh online, tatap muka," kata Budi di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, seperti yang dilansir Detik.com, Sabtu (28/4/2018).

Menurutnya, proses pendaftaran dengan cara tatap muka bakal menghasilkan sopir taksi online yang baik. Ia menyatakan pendaftaran secara online membuat pihak penyedia aplikasi taksi online tidak bisa menilai secara langsung para calon sopir yang menjadi mitranya.

"Jadi orang itu kalau tatap muka itu, mau tatap muka gestur dari pada orang-orang yang akan menjadi driver harus diketahui. Bagaimana mungkin kita bisa mendapatkan sopir yang baik, kalau kita tidak melakukan tatap muka," ujar Budi.

Ia pun mengatakan pihaknya bakal memberantas sopir tembak pada taksi online. Menurutnya hal ini dapat diberlakukan dengan pemindaian sidik jari para sopir taksi online.

"Mekanisme satu taksi itu dikendalikan oleh sopir tembak, jadi kalau yang duduk di situ bukan sopir sebenarnya mobil tidak bisa jalan, atau aplikasi yang tidak berjalan. Apa itu sebenarnya bisa dilakukan dengan sidik jari," .

Budi mengatakan nantinya pemindaian sidik jari akan diberlakukan setiap beberapa menit sekali. Namun, Budi tak menjelaskan bagaimana teknis pelaksanaan pemindaian sidik jari itu.

"Sidik jari yang dilakukan beberapa kali adalah pada saat dia jalan pertama, pada saat dia jalan akhir disampaikan (sidik jari) sehingga tidak mungkin lagi (ada sopir tembak)," kata Budi.

"Sidik jari dilakukan setiap berapa menit, saya nggak tahu orang teknis yang bisa lakukan itu," sambungnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini