Pembangunan Pelabuhan Ferry Ambarita Gusur 34 Kepala Keluarga

Admin
Senin, 30 April 2018 - 20:43
kali dibaca
Pembangunan dermaga ferry Ambarita. Foto: Sumut Pos

Mediaapakabar.com - Rencana pembangunan dermaga/pelabuhan ferry Ambarita, di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, saat ini sedang dalam proses pembangunan.

Tahap pertama, yakni pembangunan dermaga, sudah selesai dilakukan. Sementara tahap kedua, yakni pembangunan perkantoran dan area parkir, masih dalam perencanaan.

Terkait pembangunan area perkantoran dan area parkir yang mengancam akan menggusur warga yang bermukim di Dusun Labuan Ambarita,   Lembaga Komunikasi Masyarakat Labuhan Ambarita dan Perantau (LKMLAP), menyatakan, mendukung pembangunan sekaligus menuntut pemerintah, dalam hal ini pihak Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dirjen Perhubungan Darat, agar transparan dalam rencana pembangunan dermaga/pelabuhan feri tersebut.

“Kami warga Dusun Labuhan-Ambarita, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas kebijakan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, terkait hibah lahan pembangunan dermaga ferry di Labuhan-Ambarita. Surat Hibah lahan seluas 7.011 meter persegi yang terletak di Labuhan-Ambarita, ditandatangani Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan dikirimkan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan untuk dibangun dermaga pelabuhan ferry. Padahal, di atas lahan itu berdiri rumah milik kurang lebih 34 kepala keluarga (KK) penduduk Dusun Labuhan-Ambarita. Kami sudah bermukim di lahan ini selama tiga generasi, jauh sebelum Indonesia Merdeka dan tidak pernah ada yang mengusik,” kata Ketua Umum LKMLAP, Monang Sidabutar, seperti yang dilansir Sumut Pos, Minggu (29/4).

Monang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, warga Dusun Labuhan Ambarita sangat mendukung pembangunan, termasuk pembangunan dermaga pelabuhan ferry di Dusun Labuhan, Desa Ambarita.

“Sebagai bukti dukungan pembangunan, awal 2017 lalu, seluruh  warga Dusun Labuhan-Ambarita sudah memberikan tandatangan sebagai bentuk  dukungan untuk pembangunan dermaga ferry,” jelasnya.

Namun tanpa diduga, pembangunan itu ternyata berkembang menjadi rencana penggusuran warga setempat.

“Bupati membuat surat hibah sepihak, dan pihak Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menerima hibah lahan seluas 7.011 meter persegi, tanpa melakukan konfirmasi ke penduduk. Ini sangat disesalkan,” ungkapnya.

Bukti lain bahwa warga mendukung pembangunan, yakni lancarnya tahap pertama pembangunan dermaga tanpa gangguan.

Yang menjadi permasalahan, kata Monang, pembangunan proyek tahap kedua sesuai dengan gambar yang diperoleh warga, ternyata menyebabkan rumah warga ikut kena dampak pembangunan.

“Kami khawatir, proyek tahap dua akan menggusur rumah 34 KK warga Dusun Labuhan,” ungkapnya.

Terkait rencana penggusuran ini, Monang mengatakan warga sangat keberatan. Karena tanah seluas 7011 meter persegi dimaksud sudah dikuasai oleh warga  Labuhan-Ambarita secara turun temurun, selama tiga generasi.

“Selama ini tidak ada hak pihak lain untuk mengklaim hak atas tanah dan mengurus sertifikat hak kepemilikan.

Malah, kata dia, sekitar bulan Okober 2017, oknum-oknum dari Pemkab Samosir berusaha mengurus pembuatan sertifikat tanah Desa Labuhan Ambarita ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, diduga untuk melegalisasi agar tanah itu menjadi milik Pemkab Samosir.

“Sampai saat ini, BPN Kabupaten Samosir belum menerbitkan surat tanah tersebut, karena tanah masih bertatus sengketa,” sebutnya. (AS/Mediaapakabar.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini