Pelaku Begal Dihakimi Massa, Nahas Uang Korban Rp 7 Juta Berserakan di Jalan

Admin
Selasa, 24 April 2018 - 14:00
kali dibaca
Widodo pelaku begal habis dihakimi massa

Mediaapakabar.com - Pelaku begal yang beraksi kali ini sudah cukup membuat warga resah, kali ini warga sekitar Jalan Sejati, Simpang Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, yang menjadi korban.

Pelaku Widodo (22) yang diteriaki jambret berhasil ditangkap warga hingga dihakimi beramai-ramai.

Korban bernama Sonimah (62) warga Jalan M. Yakub Medan dan Fitriya (18) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan, Senin (13/4/2018) sekira pukul 13.00 WIB, Kota Medan saat itu melintasi Jalan Muarai, Kecamatan Percut Seituan.

Tiba-tiba mereka berdua dipepet oleh sebuah kendaraan berjenis Yamaha Mio GT dan langsung menarik tas dari tangan korban Sonimah.

Sentak, sepeda motor korban yang dikendarai korban pun terjatuh.

Kapolsek Percut Seituan yang dimintai keterangan, mengatakan bahwa korban bernama Sonimah dan Fitriya saat dijambret sempat dipukul oleh pelaku jambret karena melawan.

"Pelakunya bernama Widodo 22 tahun, warga Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan. Pelaku nekat menjambret dikeramaian warga. Tas yang dijambret adalah milik Ibu Sonimah (62). Mereka berdua baru selesai makan siang dan dan hendak menuju ke Universal Percetakan, Jalan Aksara. Kemudian karena tasnya ditarik pelaku, korban ibu Sonimah dan Fitriya (18) terjatuh dan dipukul oleh pelaku," ucap Kompol Faidil Zikri, Kapolsek Percut Seituan, Selasa (24/4/2018).

Pejambret yang terbilang nekat ini pun, akhirnya dihakimi warga karena kedua korban tersebut berteriak saat dijambret.

"Saat tasnya mau diambil, korban berteriak dengan posisi terjatuh dan uang berserakan di jalan. Kemudian warga pun menangkap pelaku, dan memukuli pelaku," ucapnya.

Terkait kerugian yang dialami korban, Faidil mengatakan korban bernama Sonimah terluka di bagian lutut kaki sebelah kiri, karena terjatuh dan sempat melawan pelaku .

"Korban mengalami kerugian berupa uang berjumlah Rp 7.793.000 yang berserakan di jalan. Kemudian Dokumen korban" ucapnya lagi.

Karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku bernama Widodo ditahan kepolisian setempat.

"Pelaku kami tahan dengan ancaman hukuman di atas 11 tahun penjara," jelasnya lagi.
Share:
Komentar

Berita Terkini