Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan S.H Tangkap Pengoplos Gas 3 Kg di Wilkumnya

Admin
Kamis, 26 April 2018 - 08:34
kali dibaca
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan saat melakukan paparan kasus pengoplosan gas 3 kg. (foto: Istimewa)

Mediaapakabar.com - Pengungkapan kejahatan UU Migas di Deliserdang berawal dari banyak nya masyarakat yang mengeluh atas kelangkaan Gas 3 kg ditemukan.

Atas itu pihak Polres Deliserdang melalui Kanit IV Tipiter Iptu Jonni H Damanik S.H Sat Reskrim Polres Deliserdang melakukan penyelidikan, hasilnya Tipiter Deliserdang menangkap kegiatan pengoplosan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di salah satu pangkalan gas milik Margiono.

“ Iya, semua ini berawal dari laporan keluhan masyarakat atas kelangkaan gas 3 kilo di Wilkum Polres Deliserdang dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, alhasil hari selasa kemarin (24/4/2018) pukul 12.30 wib di dusun VI Gg. Bidan Desa Tanjung Sari kec Batang kuis kab. Deli Serdang kami menangkap para pengoplosan Gas 3 kg ini,” Ujar Kapolres Deliserdang AKBP Edy S Tarigan S.I.K.

Gas 12 kg yang sudah siap di edarkan ke Acun dengan harga 105.000 itu di oplos dari 4 tabung gas 3 kg, harga gas 3kg per tabung 14.000 jadi 4 tabung x 14.000 = 56.000 jadi Margiono yang saat ini masih buron memperoleh keuntungan 49.000 per tabung gas 12 kg.. sementara Acun yang membeli gas 12 kg tersebut dari margiono seharga 105.000 di jual ke warga dengan harga 129.000 keuntungan Acun pergas 12 kg 24.000.

“Saat ini kami sudah menahan 4 tersangka dan barang bukti  1 unit mobil pick up, 15 tabung ukuran  12 kg, 11 tabung ukuran 3 kg, 12 tabung gas ukuran 12 kg, 10 pasang besi pipa sebagai alat pengoplos, 3 buah plastik bekas es bat, 1 buah timbang duduk, uang tunai 3 juta rupiah, plastik tutup segel, alat pencokel karet gas,” ujar AKBP Eddy Silitonga Tarigan S.I.K pada saat konferensi pers di aula tribarata polres Deli Serdang (25/4/2018)

Kapolres Deliserdang yang di dampingi Kanit Tipiter Iptu Jonny H Damanik S.H juga mengatakan akan menyelidiki tindakan Kejahatan UU Migas ini di tempat lainnya, dan akan melakukan pengejaran kepada tersangka yang masih buron.

“Kami akan terus kejar tindakan Kejahatan ini ditempat lain dan akan mengejar  tersangka lainnya” pungkas sembari melihat Kanit Tipiter.(rel/ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini