Kader Partai Demokrat Ditangkap Polisi Hina Nabi Muhammad, Apa Motifnya?

Admin
Jumat, 27 April 2018 - 15:37
kali dibaca
Rendra Hadi Kurniawan/Foto: Facebook

Mediaapakabar.com - GP Ansor Sidoarjo melaporkan pemilik akun Facebook Rendra Hadikurniawan (39) ke polisi terkait penistaan agama. Pemilik akun disebut-sebut tinggal di Gedangan, Sidoarjo.

Wakil Ketua GP Ansor Sidoarjo, Rachmad Muzayin, hinaan ke Nabi Muhamad SAW diunggah Rendra ke Facebook. Pernyataan tersebut dinilai sangat melukai hati umat Islam.

Dalam unggahan, Rendra bicara sendiri menghadap kamera. Dia berada di dalam mobil. Pria berkumis dan jenggot tipis itu menghina Nabi Muhammad dan Habib Rizieq menggunakan logat Jawa Timuran. Juga ada postingan lain. Dilihat dari cirinya, lokasi berada di rumah.

"Dalam unggahan di facebook, terlihat menghina Nabi Muhammad. Agar tidak menambah keresahan di masyarakat, kami sepakat melapor ke Polresta Sidoarjo," kata Rachmad kepada wartawan di SPKT Polresta Sidoarjo.

Rupanya, pria itu ternyata kader Partai Demokrat (PD). Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean saat dimintai konfirmasi sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa tersebut. Menurut dia, Rendra melenceng dari sikap PD yang mengusung moto partai nasionalis-religius.

"Untuk itu, kami Partai Demokrat meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Islam seluruh dunia atas perilaku kader tersebut," ucapnya.

Rendra disebut-sebut sedang mengalami gangguan kejiwaan. Namun, apapun alasannya, penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW tak dibenarkan.

"Namun apapun alasannya, kami sudah minta agar DPC PD Sidoarjo segera memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. Menyerahkan yang bersangkutan kepada penegak hukum atau polisi dan memastikan proses hukumnya berjalan. Tidak ada ampun bagi penghina dan penista agama," ujar Ferdinand kepada wartawan.

Dan tak butuh waktu lama, Rendra berhasil dibekuk. Pria tersebut dibekuk di rumah lainnya, Dusun Jara'an RT 03 RW 03, Desa/Kecamatan Trawas, Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (26/4). Tersangka juga mempunyai rumah di Perumahan Taman Paris Blok B3 No 33 RT 002 RW 011, Desa/Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

"Kita langsung melakukan penangkapan sekaligus penahanan. Surat perintah penangkapan dan penahanan dilengkapi di sini, dan resmi hari ini kita melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Kantor Humas Polda Jatim.

Rendra pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan. Oleh warga, dia disebut suka melantur sejak bercerai. Polisi sudah menginterogasi. Bagaimana kondisi kejiwaan Rendra?

"Sekarang coba kita pikir, kalau orang gila nggak mungkin bawa mobil," ujar Barung Mangera.

Tak hanya bisa menyetir sendiri, alasan Barung menyangkal jika pelaku gila adalah Rendra bisa selfie sembari menyetir mobil. Dan hal tersebut dilakukan secara sadar.

"Ini dia bawa mobil sambil selfie. Bawa mobil sambil merekam," lanjut Barung.

Kendati demikian, Barung mengaku pihaknya akan menelusuri hal ini lebih lanjut. Sementara polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka untuk memastikan hal ini.

"Proses itu tetap, akan kita lakukan pemeriksaan," tambahnya. 
Share:
Komentar

Berita Terkini