Harta Korban Rp 500 Juta Dikuras Pelaku Usai Dihipnotis Pakai Mi Instan

Admin
Rabu, 25 April 2018 - 19:16
kali dibaca
Pelaku penipuan modus hipnotis yang ditangkap polisi

Mediaapakabar.com - Hati-hati terhadap pelaku penipuan dengan modus hipnotis, baru-baru ini pihak kepolisian menangkap pelaku yang berpura-pura sebagai pendeta mengaku bisa membebaskan korban dari musibah.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam pelaku penipuan usai korban diajak ngobrol sehingga percaya dengan ucapannya.

"Korban diajak ngobrol dan seperti dihipnotis, (sehingga) korban percaya untuk mengikuti ritual dengan cara menyerahkan semua harta bendanya, langsung disucikan oleh yang mengaku pendeta dan guru spiritual yang mampu membebaskan korban dari musibah," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Seperti yang dilansir Detik.com tiga dari enam tersangka adalah WN China. Tiga WN China yakni HSZ alias J (WN China), CT alias C alias Ake alias HB (WN China) dan CH alias C (WN China), serta tiga WNI yakni Ach alias A, JW alias CL dan E alias L.

"Mereka ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 23 April," imbuhnya.

Roma menjelaskan, awalnya para pelaku mendekati korban JT yang sedang berbelanja di Petojo, Gambir, Jakarta Utara pada akhir Maret 2018 lalu. Salah satu tersangka JW mendekati korban dan mengatakan bahwa tersangka sedang mencari daun bawang kuning untuk mengobati suaminya.

Pada saat itu, tersangka A yang berstatus suami tersangka JW menghampiri korban dan tersangka JW. A berpura-pura tidak mengenal JW. Kepada JW, A mengatakan bahwa daun bawamg kuning hanya dimiliki oleh pendeta.

Singkat cerita, korban mengikuti tersangka A dan JW yang katanya mau ke rumah 'pendeta' tersebut. Di rumah 'pendeta' itu, korban bertemu dengan tersangka E yang mengaku sebagai cucu pendeta.

Tersangka E mengatakan bahwa korban harus segera dicuci harta kekaayannya, karena bila tidak akan segera terkena musibah. Korban yang percaya segera berangkat ke Bali pada 27 Maret 2018 untuk mengambil seluruh harta kekayaannya.

"Setelah itu korban kembali Jakarta dan menyerahkan harta kekayaannya kepada E di Jalan Cideng Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada 3 April 2018," katanya.

Sebagai gantinya, tersangka menyerahkan bungkusan plastik kepada korban. Korban diminta untuk tidak menyimpan bungkusan itu dan tidak boleh dibuka sampai 3 hari.

"Lalu dia diberikan bungkusan yang dilapisi koran yang tiga hari kemudian harus dibuka. Tetapi kenyataannya, tiga hari kemudian dibuka dan isinya hanya 4 bungkus mie instan, Indomie rasa kari ayam." tutur Roma.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa uang tunai rupiah, mata uang Yuan, dan juga Dollar Amerika yang bila ditotal sebesar Rp 51 juta. Selain itu polisi juga menyita 3 unit mobil, perhiasan, buku tabungan, dan slip transaksi.

"Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 500 juta," ucapnya.

Roma mengatakan, para pelaku merupakan sindikat. Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kita masih melakukan perkembangan lagi untuk korban-korban lainnya," lanjutnya.

Para tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 yaitu pasal penipuan dan pasal penggelapan, dengan hukuman 4 tahun penajara. Para Tersangka masih dalam proses penahanan. Kepolisian juga masih melakukan perkembangan untuk korban-korban lainnya. 
Share:
Komentar

Berita Terkini