Biaya Parkir Sampai Mencekik Leher, 200 Warga di Pusat Pasar Protes

Admin
Sabtu, 28 April 2018 - 13:06
kali dibaca
Parkir di pusat pasar Kota Medan. (Foto: Pojoksatu.com)

Mediaapakabar.com - Halaman rumah sendiri dikutip biaya parkir progresif warga Kota Medan protes, tak tanggung-tanggung biaya parkir tersebut dipatok hingga mencekik leher.

Kejadian tidak menyenangkan itu dialami oleh hampir 200 keluarga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar, Kota Medan.

Terhitung sejak bulan Juni 2017, warga dan masyarakat umum lainnya harus membayar parkir ke perusahaan swasta yakni PT BDK selaku pengelola parkir di jalan umum Pusat Pasar.

Tarif parkir di sana tidak murah. Bahkan terbilang mahal untuk warga Kota Medan. Tarif parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp 5.000. Biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp 2.000 pada setiap jam berikutnya.

Pada hari Senin hingga Jumat biaya maksimal untuk sebesar Rp 20.000. sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp 25.000.

Bayangkan jika warga dalam satu hari bolak-balik keluar rumahnya mengendarai mobil.

Tentunya warga harus merogoh kantong dalam-dalam untuk membayar parkir saja. Kendati demikian, karena tidak berdaya, warga dan masyarakat terpaksa membayar parkir tersebut.

Pengtipan parkir tidak hanya diperuntukan terhadap kendaraan roda empat.

Namun sepeda motor juga harus membayar parkir. Namun tidak dikenakan tarif parkir progresif.

Sebelumnya, warga dan pedagang yang dikutip uang parkir sudah beberapa kali mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan pemerintah Kota Medan.

DPRD Medan sempat membuat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri warga, pemerintah, anggota DPRD dan pihak swasta. Berdasarkan surat rekomendasi dari RDP pada 29 Januari 2018 itu, disimpulkan bahwa pengutipan parkir yang dilakukan perusahaan swasta itu adalah tindakan ilegal.

Karena badan jalan umum tidak diperkenankan dilakukan pengutipan pajar parkir (parkir progresif) dan melanggar Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2017.

Parahnya pihak yang berwenang nekat memberikan izin pengelolaan parkir padahal hal itu melanggar Perda. Dan terhitung sejak tanggal 12 Januari 2018, izin pengelolaan parkir itu sudah mati.

Pihak Pemko Medan menyebut tidak akan menerbitkan izin untuk mengelola parkir.

Namun walau izin itu telah mati, hingga saat akhir April 2018. Pengutipan parkir masih dilakukan oleh pihak swasta tersebut.

walaupun sudah ada rekomendasi dari DPRD kota Medan yang menyatakan bahwa kutipan tersebut adalah illegal.

Sampai saat ini, Pemko medan masih belum menjalankan rekomendasi DPRD tersebut dan belum ada upaya dari pemerintah untuk membantu warga dalam polemik parkir itu.

Walaupun warga tahu parkir itu menyalahi aturan. Namun mereka tetap harus membayar parkir karena pihak perusahaan swasta telah memortal jalan umum. Hanya dengan cara mengambil tiket di mesin portal, warga baru bisa memasukkan kendaraannya ke dalam rumah.


Share:
Komentar

Berita Terkini