Satu dari Tiga Terdakwa 85 Kg Sabu Keringat Dingin Mendapat Hukuman Mati

Media Apakabar.com
Rabu, 09 Agustus 2017 - 15:25
kali dibaca
Ketiga terdakwa saat mendengar putusan
Mediaapakabar.com, Medan-Muhammad Rizal alias Hasan hanya bisa tertunduk lesu usai majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya. Hasan bersama dua rekannya dinyatakan bersalah atas kepemilikan 85 Kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

"Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Muhammad ‎Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi menjatuhkan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak kepada terdakwa yang mulai keringat dingin ketika sidang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/8) siang.

Namun dua rekannya yaitu ‎Muhammad Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati. Pasalnya majelis hakim menghukum terdakwa Safa dengan 20 tahun penjara dan Julpriatin dihukum penjara seumur hidup.

"Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," bilang majelis hakim lagi.

Dalam nota putusannya, ‎ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kadlan menuntut para terdakwa lebih rendah dari putusan majelis hakim yakni untuk‎ Muhammad Rizal alias Hasan dituntut seumur hidup. Sementara itu, Muhammad Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut seumur hidup.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas saat mengendarai mobil Nissan X-Trail.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ‎ke Medan dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di tanah air. (gan)
Share:
Komentar

Berita Terkini